TITIKTEMU.CO-Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian banyak pihak.
Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang semua bentuk permintaan dan pemberian THR di lingkungan pemerintahan maupun dunia usaha.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 19 Maret 2025, sebagai respons terhadap banyaknya surat permohonan THR yang dikirimkan oleh berbagai organisasi kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta.
> "Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak, baik ormas maupun LSM, yang menyampaikan surat permohonan THR pada lembaga pemerintah maupun swasta," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.
Apa Isi Larangan THR dari Gubernur Jawa Barat?
Dalam surat edaran yang segera diterbitkan, Dedi Mulyadi menegaskan dua poin utama:
1. Larangan bagi Aparatur Pemerintah
Seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga RT/RW, dilarang meminta atau memberi THR dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.
2. Larangan bagi Dunia Usaha
BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dilarang memberikan THR kepada pihak manapun, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga lainnya.
> "Bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun," tegas Dedi.
Mengapa Pemberian THR Dilarang?