Sementara itu, untuk kebutuhan dasar masyarakat yang mengungsi, akan dipenuhi selama masa tanggal darurat. Bupati Pekalongan telah menetapkan masa tanggap darurat bencana selama dua minggu.
Sementara itu, untuk kebutuhan dasar masyarakat yang mengungsi, akan dipenuhi selama masa tanggal darurat. Bupati Pekalongan telah menetapkan masa tanggap darurat bencana selama dua minggu.
Sumber: Pemprov Jateng
Artikel Terkait
Perbaikan Jalan Rusak Akibat Banjir Dan Longsor Baru Akan Tuntas H-7 Lebaran
BPBD Akan Menggelar Simulasi Alat Peringatan Dini Banjir, Ini Lokasinya
Pray For Sukabumi, Banjir Bandang dan Pergerakan Tanah di Sukabumi Memutus Jalur Arah Sagaranten Sukabumi
Banjir Bandang Kembali Terjang Jawa Tengah! Genangan Air di Grobogan Ganggu Perjalanan KA Semarang
Pemkab Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana , Buntut Banjir Dan Longsor