Shalat Jumat, dan Hukumnya bagi yang meninggalkan sebanyak Tiga kali berturut-turut

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:03 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah shalat Jumat (freepik)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah shalat Jumat (freepik)

TITIKTEMU.CO – Melaksanakan shalat Jumat hukumnya fardhu ain bagi laki-laki muslim yang telah dewasa (baligh) dan memenuhi syarat lainnya.

Dalam haditsnya Rasulullah SAW mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki melalui sabdanya: “Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan, yaitu: Hamba Sahaya, Wanita, Anak kecil, dan Orang sakit” (HR. Abu Dawud).

Bahkan Allah sendiri mewajibkan umatnya untuk menghadiri panggilan Jumat dan meninggalkan jual beli. pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Baca Juga: Lesti cabut laporan KDRT, netizen kesal: Terserah lo. Biar bisa gelar Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali..

Lalu bagaimana hukumnya  bagi yang meninggalkan shalat Jumat?

Dilansir dari NU online, fardhu ain bermakna wajib dilakukan oleh setiap individu yang telah memenuhi syaratnya. Jika meninggalkannya maka hukumnya adalah berdosa.

Oleh karena itu, beberapa hadits menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i adalah kemaksiatan besar.

Baca Juga: CANGGIH ‼️ Daftar 5 Stadion Sepak Bola Tercanggih di Dunia..

Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.

 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقي

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X