5 Hal yang Membatalkan Wudhu, Jangan Sampai Shalatmu Gak Sah!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 30 September 2021 | 18:19 WIB
Wudhu sebagai sahnya shalat. (Pixabay)
Wudhu sebagai sahnya shalat. (Pixabay)

 

TITIKTEMU.CO - Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota badan untuk menghilangkan hadats kecil.

Bagi yang hendak menjalankan shalat, wudhu hukumnya wajib. Demikian juga sebelum melakukan thawaf, i’tikaf, dan membaca atau memegang Alquran.

Wudhu menempati posisi penting dalam ibadah. Sah tidaknya ibadah tergantung dari cara wudhunya. HR Muslim meriwayatkan, “Tidaklah shalat itu diterima apabila tanpa wudhu.”

Baca Juga: Salat Tahiyatul Masjid, Penghomatan Terhadap Rumah Allah dan Keutamaannya

Dilansir TITIKTEMU.CO dari NU Online, dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan beberapa perkara yang dapat membatalkan wudhu :

Pertama, Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang).

Keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu yang suci MAUPUN yang tidak suci seperti darah dan kentut.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al Falaq, Salah Satunya Menghindarkan Anak  dari Penyakit  

Surat Al-Maidah ayat 6 menjelaskan secara rinci; “ Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu.

Basuhlah juga tanganmu sampai ke siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

Jika kamu junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, keluar buang air, menyentuh perempuan, dan tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik. Usaplah wajah dan tanganmu dengan (debu).

Baca Juga: Ini 7 Rahasia Istighfar, Mulai dari Ampunan sampai Terbukanya Pintu Rezeki

Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Dan sebuah hadits yang diceritakan Abu Hurairoh, Rasulullah saw bersabda; “Allah tidak menerima shalat kamu sekalian apabila dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X