pendidikan

Jas Almamater UGM Dibakar! Ini Pernyataan Sikap Keluarga Alumni Menwa UGM

Sabtu, 17 September 2022 | 06:00 WIB
Universitas Gadjah Mada (https://ugm.ac.id/)

TITIKTEMU.CO - YOGYAKARTA Pengurus Kagama Komunitas Keluarga Alumni Resimen Mahasiswa (MENWA) Universitas Gadjah Mada (UGM) (KAMENWAGAMA)  merilis pernyataan sikap melalui Surat Nomor: 014/KAMENWAGAMA/IX/2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAGAMA.

Pernyataan sikap tersebut berkaitan dengan adanya pembakaran jas almamater UGM oleh sekelompok orang yang mengaku mahasiswa UGM.

Pembakaran tersebut diketahui terjadi saat berlangsungnya demonstrasi mahasiswa atas adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 15 September 2022. Pembakaran jas tersebut terjadi di Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pokok pembahasan saat demonstrasi seharusnya tidak ada kaitannya dengan aksi pembakaran jas almamater.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Kembangkan Mikroalga sebagai Bahan Alternatif Pembuatan Minyak Goreng

KAMENWAGAMA menyayangkan sikap pelaku pembakaran jas almamater UGM dan melayangkan poin-poin pernyataan sikap. Poin-poin tersebut pada pokoknya menyampaikan protes keras terhadap tindakan tersebut dan menganggap tindakan itu merupakan sebuah penghinaan. Selain itu, pihaknya juga berharap Rektor UGM menjatuhkan sanksi terhadap pelaku.

"Kami meminta Rektor UGM untuk menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa UGM yang melakukan pembakaran,"kata Budi Setiyono, Ketua Alumni Menwa UGM dalam pernyataan sikap tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut poin-poin pernyataan sikap Keluarga Alumni Menwa UGM atas aksi pembakaran jas almamater UGM:

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Dosen Tetap UGM 2022, Cek Persyaratan dan Link Pendaftarannya

1. Menyatakan protes keras terhadap tindakan pembakaran jas almamater UGM sebagai salah satu simbol kebesaran dan kehormatan UGM.

2. Menyatakan bahwa tindakan pembakaran jas almamater tersebut merupakan tindakan penghinaan terhadap seluruh civitas akademika termasuk terhadap para Alumni UGM (KAGAMA).

3. Meminta kepada Rektor UGM untuk menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa UGM yang melakukan pelanggaran tata perilaku mahasiswa UGM tersebut.

Baca Juga: Geger! Seorang Mahasiswa di Makassar Mengaku Bergender Netral. Apa sih yang Dimaksud?

Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UGM, Sekretaris Jenderal PP KAGAMA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, Alumni, Direktur Kemahasiswaan UGM, Pembina KAMENWAGAMA, dan Komandan Satuan Menwa UGM.

Pernyataan sikap tersebut selaras dengan adanya Pasal 5 huruf (d) Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang berbunyi: “Setiap Mahasiswa dilarang: melakukan atau tidak mencegah perbuatan yang dapat merusak nama baik, harkat, dan martabat Universitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Berdasarkan bunyi pasal di atas, tindakan pembakaran jas almamater UGM ini merupakan tindakan yang merusak nama baik, harkat, dan martabat Universitas.***

 

Tags

Terkini