- Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
- Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Baca Juga: Cerita Bersambung:'Tresnane Sang Primadona' Eps.4
Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak.
Untuk ikut serta dalam program Guru Penggerak, para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu di mana tahapan seleksi terdiri dari seleksi tahap 1 dan tahap 2.
Setelah melewati dua tahap seleksi dan prosedur lain, Kemdikbud akan mengumumkan calon Guru Penggerak yang bisa mengikuti pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, 10.
Pendidikan Guru Penggerak akan dimulai pada tahun 2023 selama 6 bulan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.
Informasi lengkap terkait program Pendidikan Guru Penggerak bisa dilihat melalui laman SEKOLAH PENGGERAK. ***