pendidikan

Wajib Tahu! Ini Syarat Hewat Kurban Menurut Syariat Islam

Jumat, 1 Juli 2022 | 07:05 WIB
ILustrasi hewan kurban. (Freepik)

Muka cerah.

Nafsu makan baik.

Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal.

Suhu badan normal 37 derajat celcius. Tidak demam.

Baca Juga: Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

Tidak Cacat

Hewan tidak pincang.

Hewan tidak buta.

Telinga hewan tidak rusak . Namun, ulama sepakat bahwa bekas eartag ataupenanda lainnya bisa digunakan untuk kurban dan buan sebagai bentuk kecacatan.

Cukup Umur

Kambing/ domba : Umur lebih dari satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

 Sapi/ kerbau : Umur lebih dari dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Tidak kurus.

Jantan,  tidak kebiri.

Testis masih lengkap,  bentuk dan letak simetris.***

Halaman:

Tags

Terkini