pendidikan

SEKOLAH KEDINASAN : Sekolah Kedinasan Kemenhub Terima 3.350 Catar, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 15 April 2022 | 02:15 WIB
Ilustrasi. Sekolah Kedinasan Kemenhub Terima 3.350 Calon Taruna (dok. PTTDI))

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pendaftaran Calon Taruna Baru Sekolah Kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka hingga 30 April 2022 bersamaan dengan Sekolah Kedinasan lainnya.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: PG 12 Tahun 2022 tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023, terdapat 3.350 formasi.

Baca Juga: MUDIK: Ada Mudik Gratis ke Jateng untuk Buruh dan Pedagang Kecil. Ini Link Pendaftarannya.

Berikut ini rincian formasi  untuk masing-masing pola pembibitan : 

  • Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, 2.506 formasi yaitu pendaftar tidak dibatasi domisili asal dan bersifat nasional.
  • Program Studi Pola Pembibitan Pemda, 744 formasi yaitu pendaftar sesuai domisili asal Pemerintah Daerah yang melaksanakan kerja sama dengan PTDI-STTD.
  • Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, 100 formasi yaitu pendaftar tidak dibatasi domisili asal, bersifat nasional, tapi diperuntukkan bagi pendaftar khusus putra/putri Papua/Papua Barat.

Berikut ini informasi tentang persyaratan umum pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub, dirangkum dari situs https://sipencatar.dephub.go.id/

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia:
  2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D3 Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022:
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
    • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4):
    • Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat:
    • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah: Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk: Program Studi D4 Penerbang, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm,: Program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm:
  5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat:
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba:
  7. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat):
  8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat):
  9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran:
  10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan. Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022: Jumlah Kuota Formasi dan Link Instansinya
  11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan:
  12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan:
  13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual: .
  14. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan:
  15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
  16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju
  17. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 (bermaterai Rp 10.000):
  18. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,
  2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2022:
  3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
  • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg
  • KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 500 kb
  • Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas)| dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb,
  • Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format jpg
  • Persyaratan lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb.
  1. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB:
  2. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan bisa diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Syarat, Cara Daftar dan Link-nya

Biaya pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan melalui bank mitra masing-masing institusi.  Peserta wajib melihat informasi tentang nomor rekening dan nama bank sesuai dengan institusi yang dilamar. 

Perlu diketahui masing-masing instansi dan program studi (prodi) memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon peserta. 

Baca Juga: Cek! Daftar Tarif Tol Solo-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022

Informasi lengkap tentang pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2022 dapat dilihat melalui link  https://sipencatar.dephub.go.id/***

 

 

Tags

Terkini