Perlu diketahui, bahwa penyebutan profesor kehormatan sebenarnya merupakan hal yang baru di dunia pendidikan tinggi untuk menggantikan gelar Guru Besar Dosen Tidak Tetap.
Baca Juga: Adidas Rilis Bola Resmi Piala Dunia 2022 Qatar. Diklaim Lebih Cepat dan Kencang Melayang di Udara
Pemberian gelar profesor kehormatan, secara sah diberlakukan setelah Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim, menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.
Syarat Pemberian Gelar Profesor
Prof. Jamal kemudian menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang, agar layak menyandang gelar sebagai profesor.
Syarat pemberian gelar profesor melalui jalur akademik kepada dosen, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permendikbud No. 92 Tahun 2014.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut, antara lain:
- memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap, paling singkat sepuluh tahun
- memiliki kualifikasi akademik doktor atau S3, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor atau S3, paling singkat dua tahun menduduki jabatan Lektor Kepala
- memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Sementara untuk pemberian gelar profesor kehormatan, yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021, mensyaratkan: - setiap orang yang memiliki kompetensi dan/ atau prestasi luar biasa, dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi yang dapat mengangkat seseorang menjadi profesor kehormatan harus terakreditasi A atau unggul
- Program studi (Prodi) S-3 yang mengajukan seseorang sebagai profesor kehormatan juga sudah terakreditasi A.
Menurut Prof. Jamal, berkaitan dengan kasus yang menjerat MU, ia bersikap objektif dan lebih memilih melihat syarat-syarat pemberian gelar profesor kepada MU, apakah sudah terpenuhi atau belum, termasuk menelusuri akreditasi perguruan tinggi dan Prodi S-3 yang memberikan gelar profesor kepada MU.
“Jadi, case ini harus dilihat dulu dari institusi yang memberikan (gelar profesor),” tutur Prof. Jamal.***