Seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh, “Apakah hadats itu?”
Baca Juga: 5 Penghalang Doa Tidak Dikabulkan, Salah Satunya Mendzalimi Orang Lain
Abu Hurairoh menjawab, “Kentut yang tidak bersuara dan kentut yang bersuara. Kedua, tidur tidak dalam keadaan duduk.
Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. (Bukhori Muslim).
Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali.
Baca Juga: 7 Amalan Hari Jumat Sesuai Sunnah Rasul, Ada 1 Jam Waktu Mustajab untuk Berdoa Lho!
Rasulullah SAW berkata; “Pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata, maka barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya.
Ketiga adalah hilangnya akal sebab mabuk atau sakit. Diqiyaskan tidak adanya kendali saat tidur adalah hilangnya akal atau kesadaran.
Hal ini juga dapat membatalkan wudhu karena dalam kondisi tidak sadar, ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik karena mabuk, pingsan maupun gila.
Keempat adalah bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang. Ini masih menjadi perbedaan mengenai batal atau tidaknya.
Menyentuh kemaluan dan lubang dubur manusia dengan telapak tangan. Diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Bisrah binti Shafwan, Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah shalat hingga ia berwudhu.
Hadits tersebut mengandung makna bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.
Juga dalam hadits riwayat dari Ibnu Majah bahwasanya dari Ummi Habibah r.a. “Barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.
Hadits ini menjelaskan batalnya wudhu sebab menyentuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan. Juga jika menyentuh lubang dubur.***