Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
-tidak diperkenankan mengundurkan diri;
-sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
-bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
-bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
-bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2023 tidak dipungut biaya, namun pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta dikenakan biaya sebesar Rp.50.000,00 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.