TITIKTEMU.CO – Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan daging sebagai bahan makanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan kehalalan hewan yang akan dikonsumsi. Karena itu, proses penyembelihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Di tengah masyarakat, penyembelihan hewan seperti ayam, kambing, maupun sapi umumnya dilakukan oleh laki-laki. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah perempuan diperbolehkan menyembelih hewan dan apakah hasil sembelihannya sah menurut Islam?
Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa laki-laki memang lebih dianjurkan melakukan penyembelihan karena dinilai memiliki tenaga yang lebih kuat. Namun demikian, perempuan tetap diperbolehkan menyembelih hewan dan sembelihannya sah untuk dikonsumsi.
Penjelasan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Malik. Dalam hadis itu disebutkan bahwa seorang budak perempuan pernah menyembelih kambing menggunakan pecahan batu, lalu hal tersebut ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ. Nabi kemudian memerintahkan agar daging kambing tersebut dimakan.
Hadis tersebut menjadi dalil bahwa perempuan boleh melakukan penyembelihan hewan selama memenuhi syarat-syarat syariat Islam. Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa status perempuan, baik merdeka maupun budak, dalam keadaan suci, haid, nifas, muslimah ataupun ahli kitab, tidak memengaruhi keabsahan sembelihannya.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, sembelihan perempuan tetap halal selama proses penyembelihan dilakukan dengan benar, seperti membaca basmalah, menggunakan alat yang tajam, serta memutus saluran pernapasan dan makanan hewan.
Dengan demikian, perempuan diperbolehkan dan sah menyembelih ayam maupun hewan lainnya menurut syariat Islam. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan selama tata cara penyembelihan dilakukan sesuai aturan agama.***