- Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa kewarganegaraan ganda
- Lulusan SLTA/sederajat (SMA/SMK/MA)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun (umum/Papua), atau maksimal 26 tahun untuk formasi pegawai
- Tinggi badan minimal 170 cm (pria) dan 160 cm (wanita), dengan berat badan proporsional
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak memiliki gangguan penglihatan (tidak berkacamata), tidak buta warna, tidak bisu atau tuli
- Tidak bertato atau bertindik (pria), dan maksimal satu pasang tindikan untuk wanita
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di Indonesia
- Tidak pernah dikeluarkan dari sekolah kedinasan manapun
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan lembaga atau perusahaan lain
Baca Juga: Dua WNI Ditangkap Diduga Terlibat Haji Ilegal
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah oleh peserta dalam format PDF atau JPEG:
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, bermaterai Rp10.000
- e-KTP atau surat keterangan perekaman
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Akta kelahiran resmi dari Disdukcapil
- Surat pernyataan belum menikah dari kelurahan/desa
- Surat izin dari orang tua/wali
- Surat pernyataan integritas dan kesediaan mengikuti pendidikan
- Pas foto berwarna dengan latar biru (untuk Poltekim) atau merah (untuk Poltekip)
Baca Juga: Ingin Jadi CPNS atau TNI Setelah Lulus Kuliah? Ini 8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul
Alur dan Cara Daftar Poltekpin 2025
Berikut adalah tahapan pendaftaran Poltekpin berdasarkan sistem seleksi tahun sebelumnya:
1. Buka portal resmi sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id
2. Buat akun dan login menggunakan data diri
3. Pilih Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sebagai instansi tujuan
4. Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah seluruh dokumen persyaratan
5. Kirim pendaftaran dan simpan bukti registrasi
6. Pantau hasil seleksi administrasi dan informasi tahapan berikutnya
Catatan penting: Peserta hanya boleh memilih satu sekolah kedinasan. Jika memilih lebih dari satu, maka akan otomatis dinyatakan gugur.
Baca Juga: KISAH HAJI 2025 : dr Naya, Jemaah Gantikan Ibunya yang Wafat
Kapan Jadwal Pendaftaran Poltekpin 2025 Dibuka?