Penerima beasiswa LPDP RSPPU akan memiliki kewajiban untuk berkontribusi kembali kepada bangsa selama dua kali masa studi (2N) dan mengikuti ketentuan pemanfaatan tenaga dari Kementerian Kesehatan.
Bagi dokter muda yang ingin melanjutkan studi spesialis dengan biaya dari negara, inilah saat yang tepat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Informasi lebih lengkap bisa diakses melalui situs resmi lpdp.kemenkeu.go.id.***