TITIKTEMU.CO - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan mengalami perubahan besar, khususnya pada jalur prestasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pernyataan resmi dari Menteri Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa mulai tahun ini, nilai rapor tidak lagi menjadi dasar seleksi dalam jalur prestasi.
Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai indikator utama.
Alasan Dihapusnya Penggunaan Nilai Rapor
Keputusan ini diambil karena banyaknya kekhawatiran masyarakat tentang keakuratan dan kejujuran nilai rapor.
Dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus di mana guru memberikan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya.
Mu'ti menyebut fenomena ini sebagai bentuk “sedekah nilai” yang meski didasari niat baik, justru mengaburkan potensi asli siswa.
Misalnya, ada siswa yang semestinya mendapat nilai 6, tetapi dalam rapor tertulis 8 atau bahkan 10. Akibatnya, nilai rapor tidak lagi bisa diandalkan sebagai indikator kemampuan akademik yang objektif.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Diganti Sistem Domisili Tahun 2025: Apa yang Berubah?
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Sebagai pengganti nilai rapor, TKA hadir untuk menilai langsung kemampuan akademik siswa secara standar.
Tes ini dirancang agar lebih objektif dan bebas dari pengaruh subjektivitas guru. Namun, penting untuk dicatat bahwa TKA tidak bersifat wajib.
Siswa yang merasa kurang siap atau cenderung mengalami stres akibat tes bisa memilih untuk tidak mengikutinya.