pendidikan

Cari Tahu, Ketinggalan Shalat Idul Fitri, Sunah Menambah Takbir Sendiri atau Tidak?

Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:30 WIB
Warga Indonesia melakukan Salat Ied di 16 titik di Taiwan (RTI)

Artinya: “Apabila seseorang lupa takbir atau meninggalkannya dengan sengaja lantas beranjak membaca ta’awudz, maka kesunahan bacaan takbir tersebut tidak hilang; atau ia beranjak membaca surat meskipun hanya separuh dari bacaan basmalah; atau imamnya beranjak dan tidak menyempurnakan bacaannya, maka kesunahan bacaan takbir tersebut hilang, sebab hilangnya tempat kesunahannya. Karen​​​​​an​​​​​ya tidak perlu melakukan takbir susulan.

Hal in​​​​​i dibedakan dengan tidak hilangnya kesunahan membaca doa iftitah dengan beranjaknya imam mem​​​​​b​​ca surat Al-Fatihah, bahwa hal tersebut merupakan syi’ar yang khafi (samar) dan tidak jelas menampakkan mukhalafah (perbedaan per​​​​​buatan​​​​ yang dilakukan imam dan makmum). Beda halnya dengan bacaan takbir, karena sesungguhnya bacaan takbir termasuk kategori syi’ar zhahir (jelas), sebab sunah membaca keras takbir dan mengangkat tangan saat melakukannya. Karenanya, membaca takbir atau melakukan sebagiannya setelah imam beranjak membaca Al-Fatihah dikategorikan sebagai mukhalafah.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], juz III, halaman 44).  

Senada dengan statemen yang diutarakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) menegaskan:

Baca Juga: Kemenag Umumkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H, Penentuan Idul Fitri 2025 pada 29 Maret 

 وَتَابَعَا إمَامَهُ فِي سِتِّ تَكْبِيرَاتِ، أَوْ فِي الثَّلَاثِ لَوْ بِهِنَّ يَأْتِي إمَامُهُ، وَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِنَّ سَوَاءٌ اعْتَقَدَ إمَامُهُ ذَلِكَ أَمْ لَا لِخَبَرِ «إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ» ، فَلَوْ أَدْرَكَهُ فِي الثَّانِيَةِ كَبَّرَ مَعَهُ خَمْسًا، ثُمَّ فِي ثَانِيَتِهِ لَا يُكَبِّرُ إلَّا خَمْسًا؛ لِأَنَّ فِي قَضَاءِ ذَلِكَ تَرْكُ سُنَّةٍ أُخْرَى  

Artinya: “Dan makmum harus mengikuti imamnya dalam enam (6) takbir atau dalam tiga (3) takbir yang dilakukan oleh imamnya, dan ia tidak diperkenankan untuk menambahinya. Entah ia meyakini imamnya atau tidak.

Sebab terdapat hadits: “Sesungguhnya tujuan imam didirikan ialah untuk diikuti, karen​​​​​an​​​​​ya​ janganlah kalian berbeda dengannya”, sehingga apabila makmum menemukan imam pada rakaat kedua, ia harus takbir bersama imam sebanyak lima (5) kali, kemudian dalam rakaat keduanya juga tidak boleh melakukan takbir kecuali sebanyak lima (5) takbir. Karena menambahi takbir atau melakukan takbir susulan sama saja dengan meninggalkan kesunahan yang lainnya.” (Zakariya Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyyah fi Syarhil Bahjahtil Wardiyah, [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Maimuniyyah], juz II, halaman 54).   

Simpulan Hukum Dari ragam refern​​​​​​​​​​​​​si fiqih yang telah ditampilkan dapat disimpulkan, ketika oran​​​​​​g datang telat mengikuti shalat Idul Fitri dan imam sudah beranjak membaca surat Al-Fatihah, maka ia tidak disunahkan untuk menambahi takbir atau membacanya kembali. Sebab tempat kesunahan takbir adalah sebelum imam membaca surat Al-Fatihah. Sehingga bila ia tetap membaca takbir susulan, maka akan terjadi mukhalafah (perbedaan pe​​​buatan yang dilakukan antara imam dan makmum) yang tidak diperkenankan saat melangsungkan shalat secara berjamaah.

Wallahu a’lam bis shawab.

Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/ketinggalan-shalat-idul-fitri-sunah-menambah-takbir-sendiri-atau-tidak-PKSUO


Halaman:

Tags

Terkini