pendidikan

Berkas PPG Daljab Kemenag 2025 yang Wajib Disiapkan Jika Lolos Test, Jadwal Pengumuman dan Cara Lapor Diri

Senin, 17 Februari 2025 | 15:12 WIB
Berkas PPG Daljab Kemenag 2025 yang Wajib Disiapkan Jika Lolos Test (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Simak daftar berkas PPG Daljab Kemenag 2025 batch 1 wajib ada, jadwal pengumuman, cara lapor diri ke LPTK.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag tahun 2025 batch 1 telah memasuki tahap penting. Pada Senin, 17 Februari 2025, hasil verifikasi berkas calon peserta resmi diumumkan.

Para guru madrasah yang lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri secara online melalui aplikasi Emis atau Siaga.

Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan sebanyak 600 ribu guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti program ini sepanjang tahun 2025.

Program PPG Daljab kali ini mengusung format transformasi + yang menggabungkan skema LMS (Learning Management System) dan pendampingan untuk mendukung pengembangan kompetensi guru.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Jadwal Pengumuman Hasil Verifikasi PPG Daljab Kemenag 2025, Dokumen, dan Tata Cara Lapor Diri

Jadwal Penting PPG Daljab Kemenag 2025 Batch 1

Calon peserta PPG Daljab harus mencermati jadwal pelaksanaan program ini. Tahapan awal dimulai dari pengumuman hasil verifikasi berkas, yang diikuti oleh proses lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas: Senin, 17 Februari 2025.
  2. Lapor Diri: Dilakukan secara online melalui aplikasi Emis atau Siaga.
  3. Penetapan LPTK Penyelenggara PPG: Informasi dapat dilihat pada akun masing-masing guru.

Pastikan semua tahapan dilaksanakan tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti program ini.

Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag

Lapor diri menjadi salah satu langkah wajib bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi. Proses ini dilakukan secara online melalui aplikasi resmi, dan beberapa dokumen harus disiapkan untuk dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan.

Baca Juga: WAJIB! Syarat PPG Kemenag 2025: Contoh Format Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan

Berkas Wajib Saat Lapor Diri:

  1. Ijazah beserta transkrip nilai.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Foto terbaru dengan latar merah (pria menggunakan jas dan dasi hitam, wanita menyesuaikan).
  4. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Dokumen RPL yang Harus Disiapkan

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan dokumen penting dalam proses lapor diri. Berikut adalah daftar dokumen RPL yang perlu disertakan:

  • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir.
  • Perangkat Pembelajaran seperti RPP, modul ajar, materi ajar, LKPD, alat peraga, dan instrumen penilaian (maksimal 12 semester).
  • Sertifikat atau piagam kegiatan pengembangan kompetensi profesional dari KKG/MGMP/Forum Sejenis (maksimal 12 semester).
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan dalam pengelolaan administrasi pembelajaran.
  • Bukti inovasi pembelajaran berupa modul, video pembelajaran, atau karya lainnya.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan agar proses lapor diri berjalan lancar.

PPG Daljab Kemenag 2025 menjadi kesempatan emas bagi para guru madrasah dan PAI untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka. Persiapkan seluruh dokumen lapor diri dengan teliti serta patuhi jadwal yang telah ditentukan. Semoga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan Indonesia.***

Tags

Terkini