- Lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2023-2025.
- Lulus seleksi perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mengecek status DTKS merupakan langkah penting sebelum mendaftar KIP-Kuliah 2025. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, calon pendaftar dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Pastikan semua informasi yang dibutuhkan akurat dan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.