pendidikan

Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Diganti Sistem Domisili Tahun 2025: Apa yang Berubah?

Jumat, 24 Januari 2025 | 05:30 WIB
Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Diganti Sistem Domisili Tahun 2025: Apa yang Berubah? (@kabar_pendidikan)

TITIKTEMU.CO-  Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kini hadir dengan sejumlah perubahan signifikan setelah evaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menuai berbagai kontroversi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan langkah-langkah baru yang diklaim akan meningkatkan transparansi, keadilan, dan akses pendidikan bagi seluruh siswa Indonesia.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari masukan masyarakat untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih efektif dan bebas dari manipulasi.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) Telah Mencapai Masa Tenang

Berikut penjelasan lengkap mengenai perubahan tersebut:

1. Jalur Penerimaan Reguler yang Lebih Terarah

SPMB 2025 mempertahankan beberapa jalur penerimaan dengan perbaikan aturan untuk memastikan proses seleksi lebih transparan.

Jalur-jalur tersebut meliputi:

  • Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang berpindah tempat tinggal.
  • Anak Guru: Memberikan prioritas bagi anak dari tenaga pengajar.
  • Afirmasi: Membuka peluang lebih besar bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  • Prestasi: Mendukung siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.
  • Domisili: Sistem baru yang menggantikan zonasi, menggunakan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah sebagai acuan.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bank BRI Melalui BRILiaN Banking Officer Program (BBOP) untuk Regional Office Jakarta 2, Daftar Sebelum 28 Februari 2025

2. Sistem Domisili Gantikan Zonasi

Salah satu perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili. Kebijakan ini dirancang untuk:

  • Mengatasi manipulasi data: Sistem domisili lebih akurat karena menggunakan data tempat tinggal siswa secara riil, bukan lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
  • Mempermudah proses seleksi: Kedekatan jarak antara sekolah dan rumah siswa menjadi pertimbangan utama.

Sistem ini diharapkan mengurangi protes dari masyarakat terkait ketidakadilan dalam penerimaan berbasis zonasi yang sebelumnya sering menjadi masalah.

Baca Juga: Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan, Mendikdasmen Beri Bocoran Ini

3. Peningkatan Kuota Jalur Afirmasi

Halaman:

Tags

Terkini