TITIKTEMU.CO-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengatur batas usia anak untuk masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak memulai pendidikan sesuai dengan tahap perkembangan mereka, sehingga lebih siap secara mental, fisik, dan intelektual.
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang Telkom Indonesia: Peluang Belajar dan Berkarya, Terdapat 2 Pilihan Program
Usia Anak Masuk PAUD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, usia anak yang dapat mengikuti PAUD adalah sejak lahir hingga 6 tahun. Layanan PAUD meliputi:
- Taman Kanak-Kanak (TK)
- Raudatul Athfal (RA)
- Kelompok Bermain (KB)
- Taman Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Baca Juga: Senyum Seperti Ini , Saat Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis
Lebih rinci, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, usia masuk TK dibagi menjadi:
- Kelompok A: Usia 4–5 tahun
- Kelompok B: Usia 5–6 tahun
Bagi anak berusia di bawah 4 tahun, mereka dapat mengikuti layanan pendidikan nonformal melalui SPS, seperti Posyandu, Pos PAUD, atau lembaga keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an dan Sekolah Minggu.
Batas Usia Masuk SD
Sementara itu, anak dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Dasar (SD) pada usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Aturan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Mico Armanda: Mahasiswa ITB yang Menginspirasi Dunia dengan Prestasi Internasional
Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis, dengan ketentuan berikut:
Usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.