pendidikan

Bolehkah Minum Kopi yang Masih Panas? Ternyata Hukumnya Begini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi. Hukum minum kopi yang masih panas. (Pixabay.com/@Christoph)

Solusinya tentu menunggu sampai suhu makanan atau minuman berkurang atau agak hangat. Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup menggunakan kipas atau merendam wadahnya.

Baca Juga: KEREN DAN ISLAMI! 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 Penuh Doa dan Harapan, Cocok Dijadikan Status Media Sosial

Sementara itu, sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan, pada dasarnya meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan adalah makruh karena dapat menghilangkan berkah. Hal ini sebagaimana diungkap Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:

وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Doa-doa Selamat Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari.

Namun jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.***

Halaman:

Tags

Terkini