TITIKTEMU.CO - Pemerintah telah mengambil langkah penting untuk melindungi tenaga honorer yang tidak terangkat menjadi PPPK 2024. Berikut Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lebih rendah dari PPPK Penuh Waktu, tapi menawarkan fleksibilitas dan status ASN.
Di tengah kekhawatiran akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka akan dialihkan menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK Paruh Waktu.
Apakah informasi ini menjadi kabar baik bagi para honorer yang ingin tetap berkontribusi di pemerintahan pada tahun 2025?
Baca Juga: Rincian per Golongan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Januari 2025
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu menawarkan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja meskipun pemerintah melarang pengangkatan tenaga non-ASN.
Meskipun statusnya sebagai ASN, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dari gaji PPPK Penuh Waktu.
Besaran gaji ini biasanya lebih ringan dan disesuaikan dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing individu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu tidak akan melebihi gaji tenaga honorer, yang berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 sesuai dengan PMK 83/2022.
Meskipun nominalnya lebih kecil dibandingkan gaji PPPK Penuh Waktu, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Status ASN: Meskipun gaji mungkin lebih rendah, menjadi PPPK Paruh Waktu memberikan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan status honorer.
- Jadwal Fleksibel: Dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu bisa menyesuaikan waktu kerja sesuai kesepakatan dengan instansi. Ini memungkinkan mereka untuk mencari pekerjaan tambahan.
- Kepastian Pekerjaan: Dengan dialihkan menjadi PPPK, tenaga honorer mendapatkan kepastian untuk tetap bekerja di sektor pemerintahan tanpa khawatir kehilangan pekerjaan.
Keputusan pemerintah untuk mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah langkah positif untuk memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka. Meskipun gaji PPPK Paruh Waktu tidak setinggi gaji PPPK Penuh Waktu, status ASN dan fleksibilitas kerja menjadi nilai tambah yang signifikan. ***