TITIKTEMU.CO - Gaji guru PNS golongan I-IV di Januari 2025 sudah ditetapkan. Ketahui rincian gaji dan tunjangan untuk guru PNS di artikel ini!
Gaji guru PNS menjadi perhatian penting bagi banyak pihak, terutama menjelang tahun 2025.
Sebagai pegawai negeri, guru PNS berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan golongan mereka.
Pemerintah telah menetapkan nominal gaji untuk golongan I hingga IV, yang akan mulai dicairkan pada Januari 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan ini memberikan kepastian bagi para guru mengenai penghasilan mereka di masa mendatang.
Gaji yang akan diterima bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat masing-masing.
Simak rincian gaji guru PNS golongan I hingga IV serta tunjangan yang menyertainya.
Gaji Guru PNS Golongan I
Golongan I menjadi yang terendah dalam struktur gaji PNS. Berikut adalah rincian gaji untuk golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Gaji yang ditetapkan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada guru, meskipun berada di golongan terendah.
Gaji Guru PNS Golongan II
Golongan II menawarkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan golongan I. Berikut adalah rincian gaji untuk golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Peningkatan gaji pada golongan II mencerminkan tanggung jawab yang lebih besar yang diemban oleh guru di level ini.
Gaji Guru PNS Golongan III
Golongan III merupakan salah satu golongan yang memiliki gaji cukup kompetitif. Berikut adalah rincian gaji untuk golongan III: