TITIKTEMU.CO - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian banyak orang menjelang tahun 2025. Simak informasi gaji pensiunan PNS Januari 2025 masih mengikuti PP No 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada Januari 2025 masih menjadi tanda tanya.
Meskipun terdapat berbagai spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan, informasi resmi mengenai hal ini belum tersedia.
Hal ini membuat banyak pensiunan PNS merasa cemas dan berharap adanya kejelasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS untuk Januari 2025 masih mengikuti ketentuan yang sama.
Meskipun tidak ada kenaikan baru untuk tahun mendatang, pensiunan PNS telah menerima kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Kenaikan ini menjadi harapan tersendiri bagi pensiunan yang mengandalkan gaji bulanan mereka.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
Pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700