Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Hak Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Pensiunan PNS berhak menerima gaji hingga wafat. Jika pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris akan menerima pensiun terusan selama empat bulan. Hal ini memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan informasi ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri menyambut pencairan gaji pada Januari 2025.***