TITIKTEMU.CO - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima gaji pensiun yang disalurkan melalui Taspen pada Januari 2025. Simak Gaji pensiunan PNS Januari 2025, rincian golongan, dan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan pensiunan.
Besaran gaji pensiun ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, memberikan kepastian bagi para pensiunan untuk menjaga kesejahteraan di masa tua. Gaji pensiun yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan atau pangkat terakhir PNS sebelum pensiun.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam penetapan gaji pensiun. Hingga saat ini, belum ada kenaikan terbaru untuk gaji pensiun, sehingga pensiunan tetap akan menerima besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Golongan IV menjadi yang paling diuntungkan, karena akan menerima nominal tertinggi dibandingkan golongan lainnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada Januari 2025, berdasarkan golongan atau pangkat terakhir:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Kapan Gaji Pensiunan Desember 2024 Cair? Tips Agar Dana Pensiun Cair Tepat Waktu
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800