TITIKTEMU.CO, Setelah sempat ada kegaduhan, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Ini merupakan tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim.
Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, Unsoed diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., menyampaikan perihal batas akhir usulan UKT dan IPI ke Kemendikbudristek dan tindak lanjut terhadap surat Dirjen Diktiristek tersebut.
Baca Juga: TERBARU ! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini. Ini Kata Nadiem
"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024. Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir tanggal 5 Juni 2024," kata Dr. Sos. Waluyo Handoko.
Sementara itu mahasiswa baru yang terlanjur melakukan registrasi, akan dilakukan perhitungan kembali.
“Selain itu Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang ditentukan kemudian,” sambung Dr. Sos. Waluyo Handoko.