pendidikan

INGAT! Bayar Zakat Mal Membersihkan Harta. Simak Penjelasan, Syarat hingga Cara Menghitungnya

Minggu, 31 Maret 2024 | 13:45 WIB
Zakat Mal Membersihkan Harta (Baznas)

Untuk pembayaran zakat mal ini, tidak ada bulan khusus atau tanggal yang sudah ditentukan. Jadi, dapat dibayarkan kapan saja oleh umat muslim yang hartanya sudah mencapai haul.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat memiliki banyak fungsi dan keutamaan, salah satunya ialah suatu amalan yang dapat membersihkan harta dengan mengeluarkan sebagian rezeki yang dimiliki untuk orang lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Menu Buka Puasa : Ikan Gurame Terbang Dengan Nasi Hangat Jangan Sampai Melupakan Taraweh

Fungsi lain dari zakat mal juga dapat sebagai semangat diri untuk mencari rezeki untuk keluarga dan menenangkan hati juga jiwa dari sifat kikir

Suatu harta dapat disebutkan untuk dibayarkan dalam zakat mal, yaitu sesuai di Kitab Fiqh Uz-Zakah oleh Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi:

  1. Zakat atas asset perdagangan
  2. Zakat hasil profesi jasa
  3. Zakat hasil penyewaan asset
  4. Zakat hasil pertanian
  5. Zakat hasil peternakan
  6. Zakat hasil tambang dan laut
  7. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  8. Zakat hasil saham dan obligasi

Dengan begitu, syarat harta yang wajib dibayarkan untuk zakat mal yaitu harus memenuhi kriteria berikut yakni:

  1. Harta merupakan kepemilikan penuh
  2. Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan benar
  3. Terdapat manfaat dalam harta tersebut atau dapat berkembang
  4. Mencapai haul
  5. Mencapai nisab
  6. Harta sudah terbebas dari hutang
  7. Harta dapat juga ditunaikan saat panen

Baca Juga: HOREEE! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Tanggal Ini, Cek Jadwal Pencairan, Besaran Nominal dan Cara Cek Penerima

Setelah memahami syarat harta yang dapat dikategorikan sebagai kepemilikan yang wajib dibayarkan zakatnya, lalu bagaimana cara menghitung berapa besar zakat yang haus dibayarkan?

Berikut cara menghitung besar zakat mal yang harus wajib ditunaikan.

Perhitungan zakat mal harus disesuaikan dengan nisabnya, yaitu sebesar 85 gram emas murni dan wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Jika harta tidak berwujud dengan emas, seperti ketentuan di syarat sebelumnya, maka dapat diakumulasikan harga emas 85 gram dengan harga jual di tahun tersebut.

Dengan ilustrasi sebagai berikut, 85 gram x Rp1.054.000 (misal harga emas 1 gram saat ini) = Rp89.590.000, dan wajib zakat malnya adalah 2,5% x Rp89.590.000 = Rp2.239.750.

Karena zakat mal termasuk juga dalam rukun islam, maka wajib ditunaikan bagi umat muslim yang telah sesuai dengan syaratnya.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini