pendidikan

Sekolah Kedinasan STIS Lulus Jadi PNS, Tanpa Syarat Tinggi Badan. Simak Persyaratan Pendaftar, Berkas hingga Cara Daftarnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB
Sekolah Kedinasan STIS Lulus Jadi PNS, Tanpa Syarat Tinggi Badan (spmb.stis.ac.id)

TITIKTEMU.CO, - Sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk mewujudkan impian tersebut. Dengan adanya berbagai sekolah kedinasan di Indonesia, kesempatan untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) semakin terbuka lebar.

Sekolah kedinasan STIS atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bisa dijadikan salah satu pilihan dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2024 yang akan dibuka Maret mendatang.

Baca Juga: Seleksi Gelombang Ketiga Pemain Tim U-16 Dimulai , Lebih Banyak Pemainnya

STIS adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Tidak ada syarat tinggi badan bagi calon taruna-taruni yang ingin mendaftar ke STIS.

Lulusan STIS akan langsung ditempatkan di kantor-kantor BPS di seluruh wilayah Indonesia.

Selain biaya kuliah gratis,  lulusan STIS akan langsung diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negera).

Baca Juga: Andre Taulany Rilis Single Maemunah: Inilah Makna Dibalik Terciptanya Lagu Tersebut

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan bagi calon pendaftar STIS?

Mengacu pada penerimaan calon taruna-taruni STIS ajaran tahun 2023/2024, berikut persyaratan masuk STIS

Persyaratan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
  2. Tidak buta warna total maupun parsial. Bagi pengguna kaca mata atau lensa kontak, toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi
  4. Nilai matematika dan bahasa Inggris minimal 80,00 dari skala 100 atau 3,20 dari skala 4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
  5. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun pada 1 September 2024
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai pengangkatan PNS
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
  8. Bersedia mematuhi peraturan STIS
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS
  10. Bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran
  11. Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya tujuh tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

 Baca Juga: Kukuh Haryanto, Pengamen yang Nyaleg DPRD Wonogiri Raih Suara Tertinggi di Demokrat Ditelpon SBY

Syarat Khusus Afirmasi

 Program afirmasi diberikan kepada orang asli Papua, yang terdiri dari suku-suku asli Provinsi Papua, Papua Barat dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari pemerintah daerah setempat.

Berkas Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Halaman:

Tags

Terkini