Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian beserta Komite Koordinasi Pendidikan berkoordinasi dengan Ka. Prodi, Ka. KSM, KPS, yang ditugaskan sebagai pihak yang akan melakukan kajian, perhitungan imbalan jasa layanan kepada peserta didik sekaligus mengatur secara proporsional sesuai jumlah peserta didik yang dibutuhkan oleh RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Kendati mendapatkan imbalan jasa pelayanan, dr. Eniarti menekankan bahwa FK KMK tetap harus berkomitmen membayarkan biaya pendidikan serta dukungan bersama untuk sarana prasarana yang diperlukan peserta didik kepada RSUP Dr Sardjito.
“Komitmen ini sejalan dengan peraturan dan kesepakatan mengenai unit cost bagi peserta didik,” pungkas Eniarti.***