TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito.
Pasalnya pihak RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan peserta didik spesialis dan subspesialis bagi mereka yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK KMK) UGM (Universitas Gadjah Mada).
Baca Juga: INFO LOKER : BI Buka Lowongan Seleksi PCPM hingga 14 September. Simak Syarat Lengkap dan Jadwalnya
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr. Eniarti menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Peserta Didik Spesialisasi yang terbit pada 5 September 2023.
“Terbitnya komitmen ini berlaku bukan hanya untuk Prodi BTKV dan Prodi Bedah Plastik yang Insyaa Allah akan segera dibuka di FKKMK UGM-RSUP Dr SARDJITO, tetapi untuk semua Prodi yang ada di RSUP Dr Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM,” terang Eniarti.
Baca Juga: Pj Gubernur Dorong Masyarakat Jateng Semangat BerolahragaBaca Juga: Pj Gubernur Dorong Masyarakat Jateng Semangat Berolahraga
Akan tetapi, lanjut Eniarti, tentunya menunggu regulasi turunan dari UU kesehatan serta PP dan Juknisnya, sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU).
“Kami akan mulai memberikan imbalan jasa layanan atau insentif kepada para PPDS yang bertugas di RSUP Dr. Sardjito dan Rumah sakit jejaring lainnya, untuk teknisnya masih dibahas,” kata Direktur Utama RSUP Dr Sardjito.
Jadi diimplementasikan setelah adanya turunan regulasi Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Baca Juga: 3 Danau di Purbalingga Lokasi Piknik Murah dan Asyik
Menurut dr. Eniarti, hal ini sebagai upaya untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bermartabat bagi para peserta didik PPDS dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Eniarti mengungkapkan, aturan teknis pemberian imbalan jasa layanan kepada PPDS belum rampung. Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar imbalan jasa layanan bisa segera diberikan.
“Bila nanti Peraturan Pemerintah sudah terbit, selanjutnya kita susun juknis dan pengelolaannya. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan pola pengelolaan Keuangan BLU,” ucapnya.
Baca Juga: Novak Djokovic Catatkan Rekor 24 Gelar Grand Slam Saat Menjadi Juara AS Terbuka Tertua