Mendadak Lemas di Tahanan, Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Yahya Waloni (Dok.Bareskrim Polri)
Yahya Waloni (Dok.Bareskrim Polri)

TITIKTEMU.CO

Tersangka pemodaan dan penistaan agama, Yahya Waloni, dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, seusai  ditangkap polisi, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Yahya Waloni rencananya ditahan di rumah tahanan, namun karena sakit dia dibantar ke rumah sakit.

“Ya, dibantar Kamis malam, tapi statusnya sudah ditahan,”  kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (27/8/2021).

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kece, Polisi Tangkap Yahya Waloni. Dugaannya Penodaan Agama dan SARA

“Informasi dari rumah sakit, dia dibawa ke rumah sakit dalam kondisi lemas,” ujarnya.

Yahya Waloni ditangkap dengan dugaan penodaan agama. Sebelumnya, dia dilap[orkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Dari beberapa konten video yang dia diunggah ke chanel YouTube, Yahya Waloni menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi kemudian menangkap Yahya Waloni Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Yahya Waloni diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penodaan Agama Muhammad Kece Ditangkap Dalam Persembunyian di Pulau Dewata

Kasus pelaporan terhadap Yahya Waloni sebenarnya bukan sekali ini. Tiga tahun lalu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah melaporkan Yahya Waloni.

Penceramah itu dinilai menghina KH Ma'ruf Amin yang saat itu cawapres, Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia dianggap menyinggung Megawati karena menyebut Megawati sebagai nenek yang menjadi biang kerok masalah di Indonesia. Yahya Waloni juga mendoakan Megawati segera mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X