Kementerian ATR BPN Membuka Seleksi ASN PPPK untuk 3296 Orang. Ini Formasi, Tahapan dan Syaratnya

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Senin, 26 Desember 2022 | 11:15 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (atrbpn.go.id)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (atrbpn.go.id)
  • Pemberkasan PPPK/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen pengangkatan PPPK jika sudah dinyatakan lulus melalui SSCASN
  • Pelamar yang mengundurkan diri akan digantikan oleh Pelamar pada peringkat di bawahnya.
  • Pelamar yang telah melakukan pemberkasan PPPK akan diangkat menjadi Calon PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara;
  • Peserta yang telah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya;
  • Pelamar yang telah mendapatkan NI PPPK akan dipanggil untuk melakukan penandatanganan kontrak atau mulai bekerja yang akan diatur sesuai ketentuan lebih lanjut.

PERSYARATAN PELAMAR
1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;

2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:

a.Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;
b.Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.

3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Demak Yang Menggugah Selera. Mulai dari Brongkos Hingga Kue Rangin

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Lakukan Prinsip Pola Makan Ini Untuk Menjaga Kesehatan Jantung Anda

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;

10. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;

Baca Juga: Resep Es Teh Selasih Jeruk Nipis, Pelapas Dahaga yang Segarnya Bikin Geleng-geleng Kepala

11. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: atrbpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X