TITIKTEMU.CO - Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik, untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers.
Aplikasi itu akan membuat proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah.
“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Senin (31/10/2022) di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Pekan Pertama. Belum Terjadi Big Match, Inggris Bertemu Iran
Dengan penggunaan aplikasi pengaduan eletronik ini, Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.
“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.
Menurut Agung, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada, sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan. Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
Media Online
Sementara itu, Dewan Pers terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85%.
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online. Menurut Yadi, jumlahnya bahkan hingga mencapai lebih dari 95 persen. Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Daerah Pontianak, mulai dari Bubur Pedas hingga Sotong Bakar
Artikel Terkait
Resmi! Sembilan Anggota Dewan Pers Menerima SK Pengukuhan dari Presiden
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
Dewan Pers Minta Sebuah Media Siber Cabut Konten Terindikasi Cabul dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dirjen IKP Kemkominfo: Hanya Dewan Pers, Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Wartawan
Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik
Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP kepada FPDIP, Jangan Sampai Delik Kriminalisasi Terhadap Pers Lolos
Banyak Konten Media Berpotensi Langgar KEJ, Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat
Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia Pasca Covid-19, Ini Profil Prof Azyumardi Azra Lengkap!
Dewan Pers Minta Aparat Penegak Hukum Pro Aktif Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi
Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme