Penelusuran data registrasi BPOM : 30 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 24 Oktober 2022 | 16:02 WIB
BPOM merilis produk yang telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang  sesuai aturan pakai (pic/pom.go.id)
BPOM merilis produk yang telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai (pic/pom.go.id)

Termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Tengkleng Enak Di Solo, Awas Ketagihan

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Cerita Bersambung: KADO BIRU UNTUK SUAMI Part 14

BPOM juga akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

Selain itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Cerita Bersambung: KADO BIRU UNTUK SUAMI Part 14

Juga membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Dan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pom.go.id, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X