Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.
“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media,” ujar Yadi.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Buntut aksi tak terpuji, pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi
Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers disertai bukti-bukti yang ada.
Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga secara daring.
“Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka, luring dan daring, dengan melibatkan analis para jurnalis senior,” tambah Yadi Hendriana.***
Artikel Terkait
Google Doodle Hari Ini : Siti Latifah Herawati Diah, Tokoh Jurnalis Wanita Indonesia, Simak Profil Lengkapnya
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
Dewan Pers Minta Sebuah Media Siber Cabut Konten Terindikasi Cabul dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dirjen IKP Kemkominfo: Hanya Dewan Pers, Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Wartawan
Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik
Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP kepada FPDIP, Jangan Sampai Delik Kriminalisasi Terhadap Pers Lolos
Banyak Konten Media Berpotensi Langgar KEJ, Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia
Dewan Pers Minta Aparat Penegak Hukum Pro Aktif Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi