Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Pers, Dewan Pers (Dewan Pers)
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Pers, Dewan Pers (Dewan Pers)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.

Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers meminta para pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Setelah Kapolres Dicopot & Saksi-saksi Diperiksa, Polisi Juga Dalami Rekaman di 32 CCTV Tragedi Kanjuruhan

Tuntutan profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang makin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang disajikan media pers.

“Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat,” kata Yadi Hendriana, ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Senin (3/10) di Jakarta.

Ia prihatin dengan kian meningkatnya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan.

Baca Juga: V BTS Akhirnya Buka Suara Soal Liburannya Di Pulau Jeju, Akui Ditemani Sosok Ini !!

Di satu sisi ini bernilai positif, karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.

Selama bulan September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.

Baca Juga: Bacakan Infotainment Awards 2022 Rizky Billar Menang, Begini Ekspresi Wajah Dewi Persik Dan Nathalie Holscher.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik. “Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta,” tutur Yadi.

Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Prajurit TNI yang tendang suporter Arema akan diproses!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X