Guru Besar Hukum Pidana ini Bela Polri: Keadaan Darurat Polisi Dapat Gunakan Senjata Api & Gas Air Mata!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 3 Oktober 2022 | 23:05 WIB
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. (pic. divhumas polri)
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. (pic. divhumas polri)

TITIKTEMU.CO BANDUNG –Guru besar Ilmu Hukum sekaligus pakar hukum pidana Internasional dari  Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Menurutnya peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan pada Minggu 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Imbas Sejarah Kelam Sepak Bola! Valentino Jebret Simanjuntak Resmi Mengundurkan Diri

Baca Juga: AKBP Putu Kholis Aryana ditunjuk sebagai Kapolres Malang yang baru

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari postingan sejumlah platform medsos jajaran Polri.

Dia menegaskan adanya peraturan FIFA yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Hasil Rembuk Rakyat, PSI dukung Ganjar - Yenny di Pilpres 2024

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (state of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya.

Di aturan FIFA nomor 15 sudah dijelaskan, "For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding( EXCLUDING ) those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order."

Serta dalam aturan FIFA itu pasal 9 & 10 juga mewajibkan adanya contingency & emergency plan untuk pengamanan kalau terjadi kerusuhan.

Baca Juga: Capres 2024! Ini Profil Anies Baswedan yang Resmi Diusung Partai Nasdem Nyapres

Artinya, saat terjadi kerusuhan seperti itu aturan yang berlaku adalah emergency plan, bukan aturan larangan gunakan gas air mata

Seperti diberitakan tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official. Petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X