Diperingati Tiap Tanggal 14 Agustus, Pramuka Wajib Mengenal Tingkatan, Syarat dan Tanda Kecakapannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:09 WIB
Tanda Kecakapan Umum (TKU) (pramuka.or.id)
Tanda Kecakapan Umum (TKU) (pramuka.or.id)

 Baca Juga: Formasi Lengkap Paskibraka 2022 Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Daftarnya

Bentuk penghargaan bagi Pramuka Garuda adalah medali logam berbentuk segi lima bergambarkan burung garuda yang memiliki tunas kelapa di dadanya, dan memegang pita bertuliskan Setia, Siap, dan Sedia.

Masing-masing tingkatan memiliki warna dasar medali TPG yang berbeda, yaitu:

  • TPG Warna dasar hijau untuk pramuka Siaga Garuda.
  • TPG Warna dasar merah untuk pramuka Penggalang Garuda.
  • TPG Warna dasar kuning untuk pramuka Penegak Garuda.
  • TPG Warna dasar coklat untuk pramuka Pandega Garuda.

Anggota pramuka yang telah mencapai tingkatan terakhir pada golongannya dan memenuhi syarat untuk menjadi Pramuka Garuda berhak untuk mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina Gugus Depannya.

Baca Juga: Lionel Messi Tidak Masuk Daftar Kandidat Peraih Ballon d'Or, Ini Penjelasan Penyelenggara

Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda yaitu  seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan berhak menyandang Tanda Pramuka Garuda (TPG).

Syarat menempuh Pramuka Garuda pada golongannya :

  • SPG Siaga dapat ditempuh oleh Pramuka Siaga Tata.
  • SPG Penggalang dapat ditempuh oleh Pramuka Penggalang Terap.
  • SPG Penegak dapat ditempuh oleh Pramuka Penegak Laksana.
  • SPG Pandega dapat ditempuh oleh Pramuka Pandega yang ang memiliki syarat-syarat tertentu.

Pemegang TPG berkewajiban :

  • Menjaga nama baik pribadi dan meningkatkan kemampuananya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya; dan
  • Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: pramukadiy.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X