TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). FPDIP menerima dengan baik daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers.
Dalam pertemuan itu, FPDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja (Panja) RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.
Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan, bahwa penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.
Menurut Johan, komisi 3 DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM. “Pendapat saya pribadi, bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.
Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi. Johan menambahkan, bahwa rencananya RKHUP akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.
“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal)”. Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” papar Johan.
Sedangkan Prof Azra menjelaskan, bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun memang Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.
Baca Juga: Cara Investasi Crypto Agar Selalu Profit dan Tidak Rugi
“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra. Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.
“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.
Ditegaskan oleh Azra, bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers. “Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.
Baca Juga: Viral Video Serda Ucok Siap Bantu Cari Pembunuh Brigadir J, TNI AD: Upaya Adu Domba TNI dan Polri!
Artikel Terkait
Sah, Kini JMSI Jadi Konstituen Baru Dewan Pers!
Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tidak Layani Permintaan THR dari Media
Resmi! Sembilan Anggota Dewan Pers Menerima SK Pengukuhan dari Presiden
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
Dewan Pers Minta Sebuah Media Siber Cabut Konten Terindikasi Cabul dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Sebanyak 317 Kasus Aduan Masuk, Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika.
Dirjen IKP Kemkominfo: Hanya Dewan Pers, Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Wartawan
Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers Minta Konsultasi
Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik