Sebanyak 317 Kasus Aduan Masuk, Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika.

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Juni 2022 | 08:23 WIB
Anggota Dewan Pers 2022-2025 saat serah terima jabatan anggota Dewan Pers (Istimewa)
Anggota Dewan Pers 2022-2025 saat serah terima jabatan anggota Dewan Pers (Istimewa)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Dewan Pers akan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.

“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Selasa (14/6) di Jakarta.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Sebuah Media Siber Cabut Konten Terindikasi Cabul dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Ia mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata dengan mengabaikan etika jurnalistik

Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap, kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.

Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.

Baca Juga: Kabar Reshuffle Kabinet Menguat, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto masuk, Budi Sadikin Jadi Menteri BUMN?

“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten- konten selanjutnya,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.

Baca Juga: CERBUNG: Inspirasi Melankolis.....! SEBATAS AURORA Oleh: Triana Rahayu, Episode : V

Pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut. JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya.

Sedangkan pada Selasa (14/6), Dewan Pers juga melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar. Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.

Baca Juga: INDONESIA OPEN 2022: Tiga Wakil Indonesia Lolos, Enam Tersingkir di Hari Pertama

Redaksi herstory.co.id meminta maaf pada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu. Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X