Baca Juga: Travel Haji Furoda Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Terkait haji Furoda atau Mujamalah ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.
Baca Juga: Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda
“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,” kata Nur Arifin dikutip dari laman Kementerian Agama (28/6/2022).
Sebelumnya, 46 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi begitu tiba di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air. Mereka gagal melaksanakan ibadah haji.
Mereka tidak lolos proses imigrasi karena visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Pihak travel mengakui, para WNI itu menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk melakukan haji furoda.***
Artikel Terkait
Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya
Haji 2022 : Masjidil Haram Makin Padat. Simak Tips Berikut Agar Tidak Terpisah dari Rombongan
Haji 2022 : Ada Peningkatan Fasilitas di Armuzna. Jemaah Haji Indonesia Akan Lebih Nyaman
Haji 2022 : Diperkirakan Suhu Amat Panas, Jadwal Lempar Jumrah Jamaah Haji Indonesia Diatur Seperti Ini
Haji 2022 : Cuaca Arab Saudi Sangat Panas, Jemaah Indonesia Harus Banyak Istirahat. Total Meninggal 16 Orang
Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Wajib Tahu! Ini Beda Paket Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler