Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 6 Juli 2022 | 09:08 WIB
Tenda di Mina. Persiapan puncak ibadah haji. Ilustrasi (pixabay)
Tenda di Mina. Persiapan puncak ibadah haji. Ilustrasi (pixabay)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Haji Furoda atau disebut juga dengan Haji Mujamalah merupakan ibadah haji dengan menggunakan Visa haji di luar kuota haji Indonesia.

Pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan undangan khusus pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Keberangkatannya tidak perlu menunggu antrian seperti Haji dengan Visa Haji Reguler maupun Haji Khusus Kuota Pemerintah RI.

Pemegang  visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Haji 2022: Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah, 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Tanah Air. Ini Alasannya

Visa haji Furoda undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan haji resmi yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh”

Mengacu pada UU 8/2019 tersebut, mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Makkah, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: 46 WNI Jamaah Haji Furoda Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Apa Itu Haji Furoda?

Dalam Pasal 17 dan pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan :

Pasal 17

(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pasal 18

(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X