Didapati puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari hasil pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok.
Jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Baca Juga: Cespleng! Resep Herbal Atasi Tekanan darah Tinggi Menurut dr Zaidul Akbar
Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.
Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Baca Juga: Cerita Horor Mbarep Tunggal SimpleMan, Konflik Mistis Keluarga Jawa
Sementara itu pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.
Baca Juga: 'DIPLOMASI MEJA' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.***
Artikel Terkait
Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya
Haji 2022 : Masjidil Haram Makin Padat. Simak Tips Berikut Agar Tidak Terpisah dari Rombongan
Haji 2022 : Ada Peningkatan Fasilitas di Armuzna. Jemaah Haji Indonesia Akan Lebih Nyaman
Haji 2022 : Diperkirakan Suhu Amat Panas, Jadwal Lempar Jumrah Jamaah Haji Indonesia Diatur Seperti Ini
Haji 2022 : Cuaca Arab Saudi Sangat Panas, Jemaah Indonesia Harus Banyak Istirahat. Total Meninggal 16 Orang
Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli