Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.
”Khususnya bagi rekan-rekan media, kami minta agar menyebarkan informasi ini secara berimbang dan tepat, dan bagi para PSE untuk sekali lagi segera melakukan pendaftaran,” ungkapnya. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Data Pribadi Presiden Joko Widodo bocor, Roy Suryo Sentil Peran BSSN dan Kominfo
Kominfo Blokir Paket Data Gratis ke Sejumlah Aplikasi termasuk Facebook, Twitter, Instagram dan TikTok
Jelang Digitalisasi, Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Pada Warga Kurang Mampu, Ini yang Berhak Dapat
Kominfo Sudah Memutus Akses 4.873 Fintech Ilegal
Hari Ini, 30 April 2022, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog Tahap I di 3 Wilayah, Ini Daftar Kotanya
Kominfo Membuka Program Beasiswa S2 Transformasi Digital UGM