Google, Netflix, Twitter, Facebook Diminta Kominfo Daftar Ulang PSE, Jika Tidak Bisa Disanksi Blokir

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Juni 2022 | 06:54 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. (pic. kominfo.go.id)
Menkominfo Johnny G. Plate. (pic. kominfo.go.id)

Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.

”Khususnya bagi rekan-rekan media, kami minta agar menyebarkan informasi ini secara berimbang dan tepat, dan bagi para PSE untuk sekali lagi segera melakukan pendaftaran,” ungkapnya. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X