TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut, 22 April 2022, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sedangkan untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Kloter pertama calon jemaah haji Indonesia rencananya akan berangkat 4 Juni 2022.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Baca Juga: HAJI 2022: Tok! Biaya Ibadah Haji 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 juta Per Jemaah
Sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh: 1.999
- Sumatera Utara: 3.802
- Sumatera Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Jambi: 1.328
- Sumatera Selatan: 3.201
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- DI Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- NTB: 2.054
- NTT: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selaratan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Sulawesi Utara: 326
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Papua: 491
- Bangka Belitung: 486
- Banten: 4.319
- Gorontalo: 447
- Maluku Utara: 491
- Kepulauan Riau: 589
- Sulawesi Barat: 663
- Papua Barat: 330
- Kalimantan Utara: 190.***
Artikel Terkait
Mengapa Marmer di Masjidil Haram dan Nabawi Tetap Dingin di Tengah Cuaca Panas? Ini Rahasianya
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Arab Saudi Kembali Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Wajib Karantina. Berikut Detil Ketentuannya
Haji 2022 : Biaya Haji Berubah Setiap Tahun. Ini Daftar Biaya Haji sejak tahun 2015
Sekarang Daftar Haji Bisa Online, Kemenag Luncurkan Aplikasi Berbasis Digital Mobile HajiPintar
HAJI 2022: Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat. Salah Satu Syaratnya di Bawah Usia 65 Tahun