TITIKTEMU.CO JAKARTA - Dalam cuitannya di twitter kemarin (19/4/2022) pukul 10.50, Mohammad Guntur Romli dalam akun @GunRomli menyatakan, merasa lebih terancam karena postingan Prof KW daripada ancaman dari FPI.
“Prof KW tdk sya kenal, di foto2nya banyak pegang2 senjata api (gak tau asli atau mainan) klau FPI sih dr 2008 stlah kasus Monas ancamannya gak ada yg terbukti. Saya duga Prof KW itu psikopat, masa dia bisa gurau & guyon atas kasus penganiayaan, pengeroyokan & tindakan yg tdk manusiawi, kemudian merasa gurau dgn kata2 "sembelih" "dibedil", kemudian sering pamer2 main senjata api. Hanya psikopat yg levelnya sprt ini,” cuitnya.
Sebelumnya, pada Senin 18 April 2022, kader PSI itu telah melaporkan Karna Wijaya (KW), Dosen UGM ke Polda Metro Jaya Jakarta. Laporannya diterima dengan Nomor STTLP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya, karena merasa terancam akibat postingan guru besar UGM itu, di facebook yang memasang fotonya bersama Ade Armando yang disilang (X) dengan foto istrinya - Nong Darol Mahmada, Eko Kuntadhi, Denny Siregar dan lain-lain. Dengan tulisan "SATU PERSATU DICICIL MASSA."
Kemudian ada komen Karna Wijaya dengan kalimat "disembelih" dan "dibedil saja"
Pengeroyokan, penganiayaan dan perendahan martabat manusia pada Ade Armando sungguh brutal dan sadis, ia merasa dengan tulisan Karna Wijaya yang memasang fotonya dan istrinya akan jadi target selanjutnya.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Karna Wijaya kalau dia terlihat seperti dosen kebanyakan yang fokus mendidik mahasiswa,” ungkapnya, seperti yang dilansir dalam instagramnya. Tapi setelah ia membaca ulasan sepak terjang soal Karna Wijaya yang diduga terlibat dengan kelompok intoleran dan radikal sebagaimana ditulis oleh Kajitow Elkayanie "Karna Wijaya Profesor Radikalis dari UGM" yang viral di facebook, ia berubah pikiran.”
“Dan saya merasa makin terancam setelah melihat facebook dia yang berisi foto-foto dia dengan pelbagai senjata api. Saya tidak tahu apa itu senjata api yang asli atau jenis apa. Saya juga menjadikan itu sebagai bukti tambahan pada pihak kepolisian soal foto-foto Karna Wijaya dengan senjata api tersebut agar bisa diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Karna Wijaya adalah penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Sebagai pelapor, ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya itu. Dan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), ia memohon dipertimbangkan status dosen dan guru besar Karna Wijaya ini, apakah masih layak mendidik mahasiswa dengan dugaan-dugaan tindak pidana tadi dan keluhuran etis sebagai lembaga pendidik.
Baca Juga: Inter 3-0 AC Milan, Inter ke Final Piala Coppa Italia. Nerazzurri Berpeluang Sapu Bersih Gelar Domestik
Sementara itu kepada awak media, dosen Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya berencana melaporkan balik politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke polisi.
Karna Wijaya mengaku tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan Guntur Romli dan pihak lain yang dianggap telah melakukan framing terhadap dirinya.
KW juga berencana melaporkan sejumlah akun di media sosial yang telah membuat kegaduhan dengan mengunggah ulang pernyataannya ke pihak berwenang. Sejauh ini sudah ada lima akun yang teridentifikasi untuk dilaporkannya.
Artikel Terkait
Tertunda Karena Covid, Jambore Nasional Pramuka Kembali Digelar Agustus 2022
Selain Imlek, Ada 15 Hari Libur Nasional di Tahun 2022
Pakar Geografi UGM: IKN akan Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru yang Terintegrasi dengan Pusat Kegiatan Nasional
SKB Cuti Bersama Sudah Terbit, Ini Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2022 & Tanggal Libur Lebaran Nanti
MUDIK: Menteri Basuki Pastikan Kesiapan Ruas dan Marka Jalan Nasional untuk Arus Lebaran 2022