Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 6 April 2022 | 19:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).  (Tangkapan layar youtube setpres RI))
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan layar youtube setpres RI))

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

 

Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Baca Juga: RAMADHAN : Hukum Menggosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa, Batal atau Nggak?

Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada.

Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan.

Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Baca Juga: Tips Membawa Anak Kecil ke Masjid Agar Tidak Gaduh dan Mengganggu Jamaah Shalat

Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Terima kasih.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X