Kemendagri Bergerak Cepat Terbitkan Akta Kematian 7 Korban KKB Papua

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Jumat, 18 Maret 2022 | 20:46 WIB
Langkah cepat dilakukan Ditjen Dukcapil  Kemendagri  yang memfasilitasi penerbitan Akta Kematian untuk 7 Korban KKB Papua. (pic. kemendagri)
Langkah cepat dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memfasilitasi penerbitan Akta Kematian untuk 7 Korban KKB Papua. (pic. kemendagri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Meninggalnya delapan karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat pembunuhan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Boega Kabupaten Puncak Papua masih menyisakan duka mendalam.

Pemerintah melalu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi penerbitan akta kematian para korban.

Baca Juga: Horee! Diskon Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh 20% - 50%, Khusus Lansia, Veteran, TNI/Polri dan Wartawan

Baca Juga: SBMTPN : Strategi Ampuh Pilih Jurusan UTBK SBMPTN 2022, untuk Menggapai Kampus Impian. Begini Penjelasannya

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dari 8 (delapan) korban pembunuhan oleh KKB tersebut, telah diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) akta kematian.

Akta kematian tersebut, diterbitkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai alamat korban.

Baca Juga: Sosok Suster Gabreila Meilani, Nakes yang Tewas dalam Serangan KKB di Papua

"Telah kami terbitkan 7 akta kematian korban kepada pihak keluarga, yaitu almarhum Billy Garibaldi di Kabupaten Bandung, Ibo di Kabupaten Subang, Syahril Nurdiansyah dan Eko Septiansyah di Jakarta Pusat, Jamaludin di Kabupaten Lebak, Renaltagasye Tentua di Kota Ambon dan Bona Hermanto Simanullang di Kabupaten Mimika," tutur Zudan, Kamis (17/3) seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman Kemendagri.

Zudan menambahkan tinggal 1 korban KKB yang saat ini masih proses penerbitan akta kematiannya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Kenang Almarhum Muhammad Hudori sebagai Sosok Pekerja Keras

"Khusus untuk korban atas nama Bebi Tabuni penduduk Kabupaten Puncak, saat ini masih proses untuk penerbitannya akta kematiannya oleh Dukcapil Puncak,” ujarnya.

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum turut menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.

Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah difasilitasi dan diuruskan oleh jajaran Dukcapil.

Baca Juga: Sejarah Terukir, 85 Pembalap Beradu Cepat Pertama Kalinya di MotoGP Pertamina Mandalika

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X