TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus persyaratan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik melalui udara, darat, dan laut untuk menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.
Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.
"Hal itu, akan ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ungkap Menko Luhut Dalam keterangan pers menteri terkait hasil rapat terbatas (Ratas) evaluasi pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19
Kebijakan lain adalah, seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dan dengan kapasitas masing-masing level sebagai berikut, Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen dan Level 1: 100 persen.
Selain kebijakan baru yang akan diberlakukan, dalam ratas itu juga dilaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina.
Baca Juga: Final! Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret, Ini Syaratnya
Jokowi juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.
Dengan persyaratan sebagai berikut:
• PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
Artikel Terkait
Benci dan Stres Hadapi Hari Senin, Bisa Jadi Tanda Monday Blues, Simak 7 Cara Mengatasinya!
Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Tahun 2022: Dibuka 1 Maret - 30 Mei 2022
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!
Liga Inggris: Tottenham Bekap Everton 5-0, Memperbesar Peluang ke Zona Liga Champions